NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan emiten dan pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan pasar modal. Terdapat tujuh emiten yang dijatuhi sanksi oleh OJK.

Tujuh emiten tersebut adalah PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI), PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP), PT Widodo Makmur Unggas Tbk (WMUU), PT Kalbe Farma Tbk (KLBF), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS).

OJK menetapkan sanksi kepada ASLI sebesar Rp 2,7 miliar. Rinciannya, pertama, Rp 1,35 miliar karena ASLI melanggar ketentuan pelaporan keuangan terkait penyajian aset yang tercermin dari Laporan Keuangan Tengah Tahunan (LKTT) 2024, Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2024, dan LKTT 2025.

"PT Asri Karya Lestari Tbk terdapat aset dengan nilai yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya," tulis pengumuman OJK, dikutip Sabut (7/11/2026).

Kedua, Rp 1,35 miliar juga ditetapkan atas pelanggaran ketentuan penyajian laporan keuangan, khususnya terkait aset tetap. OJK menemukan adanya aset bernilai material dalam LKTT 2024, LKT 2024, dan LKTT 2025 yang nilai serta informasinya tidak dapat diyakini.

Tidak berhenti sampai di situ, denda perorangan juga dijatuhkan OJK dalam kasus ASLI kepada tiga direksi perseroan, yakni Sulistiono, Yudra Saputra, dan Hariyanto sebesar Rp 645 juta secara tanggung renteng.

Ketiganya terbukti melanggar ketentuan atas ketidaksesuaian atas pengakuan aset yang material yang tidak dapat diyakini keandalan nilai dan informasi atas aset tersebut berdasarkan dokumen pendukungnya.

Selanjutnya denda sebesar Rp 107,5 juta juga dijatuhkan kepada Akuntan Publik Arief Prima selaku Auditor atas Audit LKT 2024 ASLI. Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran terkait ketidakpatuhan terhadap sejumlah ketentuan di bidang pasar modal dan standar audit.

Ketentuan yang dilanggar mencakup kewajiban penyampaian laporan keuangan sesuai Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), aturan OJK mengenai penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik di sektor jasa keuangan.

Selain itu, pelanggaran juga mencakup sejumlah Standar Audit (SA), antara lain SA 200 tentang tujuan keseluruhan auditor independen, SA 230 tentang dokumentasi audit, SA 300 tentang perencanaan audit, SA 330 tentang respons auditor terhadap risiko, SA 500 tentang bukti audit, SA 510 tentang perikatan audit, SA 520 tentang prosedur analitis, SA 530 tentang sampling audit, SA 265 tentang pengomunikasian defisiensi pengendalian internal, serta SA 701 tentang pengomunikasian hal audit utama.

OJK juga menjatuhkan sanksi terhadap emiten Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni ADHI. Perusahaan plat merah itu dijatuhkan denda sebesar Rp 450 juta karena tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi atas perjanjian shareholder loan antara ADHI dan ADCP. Denda sebesar Rp 65 juta juga dijatuhkan kepada Toto Suharto selaku penilai, karena melanggar ketentuan terkait transaksi afiliasi.

Sementara itu, OJK juga menjatuhkan sanksi sebesar Rp 450 juta terhadap ADCP atas kasus yang serupa. Kemudian juga menjatuhkan denda sebesar Rp 65 juta kepada Syaiful Hasan selaku penilai kewajaran dalam transaksi afiliasi tersebut.

Selanjutnya, OJK menjatuhkan sanksi denda terhadap empat emiten lainnya. Rinciannya, WMUU didenda Rp 925 juta karena tidak melakukan prosedur transaksi material yang sekaligus merupakan transaksi afiliasi atas penerimaan pinjaman perseroan.

Kemudian KLBF didenda Rp 200 juta karena tidak melakukan prosedur transaksi afiliasi berupa transaksi jual beli aset antara PT Hale International dan PT Forsta Kalmedic Global. Sementara EPMT didenda Rp 75 juta atas kasus serupa dengan KLBF.

Sementara itu, LMAS dikenai sanksi berupa peringatan tertulis karena tidak menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2021, 2022, 2023, dan 2024.

Atas pelanggaran tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi perorangan berupa denda sebesar Rp 712,5 juta kepada Ibin Bachtiar selaku Direktur Utama LMAS, Itek Bachtiar selaku Direktur, dan Edwin Lim selaku Direktur pada 2022. Ketiganya dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam pengurusan LMAS.