Anggota Pansel KND, Ro'fah menambahkan, bahwa uji publik dilakukan tidak hanya melihat dukungan publik tapi juga menjaring masukan masyarakat mengenai rekam jejak para peserta, termasuk terkait integritas dan persoalan hukum.

Pansel juga menghimpun informasi dari berbagai lembaga serta melakukan verifikasi terhadap setiap masukan yang diterima.

"Pansel juga melakukan proses verifikasi. Jangan sampai masukan negatif menjadi delegitimasi langsung kepada peserta. Kita akan melakukan check and recheck untuk memastikan informasi yang kami terima memang betul," kata Ro'fah.

Sementara itu, Anggota Pansel KND, Abdul Muis menegaskan proses seleksi anggota KND periode 2026-2031 dilakukan secara objektif dan tanpa titipan.

Menurutnya, proses seleksi tersebut berpegang pada empat pilar utama, yakni inovasi, integritas, transparansi, dan transformasi. Uji publik menjadi salah satu bentuk penerapan prinsip tersebut dalam rangkaian seleksi calon anggota KND.

"Empat pilar itulah yang akan menjadi nilai utama bagi kami untuk memilih 14 nama yang kami rekomendasikan dan akan dipilih tujuh oleh Presiden," kata Abdul Muis.

Sebagai informasi, turut hadir dalam konferensi pers Anggota Pansel KND Siswadi dan Kepala Sekretariat Pansel KND Herman Koswara.