NADIKABAR.COM — Universitas Kristen Indonesia (UKI) bersama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membahas penguatan etika nasional dalam penegakan penyelenggaraan negara melalui Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi UKI.
"Saya mengapresiasi UKI menjadi tempat berlangsungnya forum akademik yang membahas Pancasila menjadi sumber dasar moral penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila menjadi dasar etika moral dalam pelaksanaan pemerintahan, tata negara, dan tata kelola berbangsa bernegara," kata Rektor UKI Angel Damayanti di UKI Cawang, Jakarta Timur, Rabu.
Dia menilai Pancasila sebagai landasan etis berarti kelima silanya harus menjadi pedoman moral, acuan berpikir, dan standar perilaku bagi penyelenggara negara maupun masyarakat.
Angel juga menyoroti kompleksitas tata kelola penegakan etika di Indonesia yang melibatkan berbagai lembaga dengan kewenangan dan mekanisme berbeda.
Sistem penegakan etika, kata dia, tidak berada di bawah satu institusi tunggal, melainkan tersebar pada sejumlah lembaga, antara lain Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Komisi Yudisial, dan Majelis Kehormatan Hakim.
Kemudian, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Majelis Kehormatan Dewan, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, inspektorat, dan berbagai majelis etik sektoral.
"Sistem harus mampu membedakan dengan tegas mana yang merupakan pelanggaran administrasi, pelanggaran etik murni, dan mana yang sudah masuk ranah tindak pidana hukum, sehingga diperlukan desain tata kelola yang rasional serta komunikasi kelembagaan yang sehat untuk menjaga integritas," jelas Angel.
Sementara itu, Wakil Kepala BPIP Rima Agristina menyoroti berbagai persoalan penegakan kode etik yang masih dihadapi oleh lembaga negara.
Dia memaparkan data 2025 menunjukkan Komisi Yudisial menerima 2.715 laporan dan tembusan dugaan pelanggaran kode etik hakim, Mahkamah Agung mencatat 220 sanksi disiplin aparatur peradilan, sedangkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melaporkan 198 perkara yang diputus.
Menurut dia, data tersebut memperlihatkan pentingnya evaluasi terhadap efektivitas sistem penegakan etika di Indonesia.
"Melalui forum akademik ini, diharapkan dapat menemukan langkah konkret bersama untuk penegakan etika di pemerintah, aparatur negara, dan lingkungan swasta agar Pancasila diaktualisasi secara nyata," ujar Rima.
Lebih lanjut, dia menyebutkan pembahasan mengenai Mahkamah Etik Nasional masih berada pada tahap kajian.
"Istilah Mahkamah Etik Nasional dalam forum ini adalah nama kerja kajian, bukan kesimpulan yang sudah ditetapkan. Membentuk lembaga baru bukan keberhasilan jika masalah lama justru ikut dipindahkan ke dalamnya," tutur Rima.
Dalam kesempatan yang sama, akademisi Fakultas Hukum UKI sekaligus Dewan Pakar BPIP Bidang Hukum Tata Negara John Pieris menuturkan urgensi Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dalam memperkuat koordinasi pembinaan ideologi Pancasila di Indonesia.
Dia memandang pembinaan ideologi Pancasila masih menghadapi tantangan berupa fragmentasi kewenangan antarkementerian dan lembaga yang berpotensi menghambat efektivitas pelaksanaan kebijakan.
"Kondisi ini secara langsung memunculkan kesenjangan tata kelola antara visi ideal konstitusi dengan implementasi regulasi di lapangan," ungkap John.
Dia pun berharap peresmian Pusat Studi Pancasila dan Konstitusi UKI itu menjadi langkah institusi untuk memperluas kontribusi akademik dalam pembahasan persoalan kebangsaan, hukum tata negara, dan penguatan nilai-nilai Pancasila.