NADIKABAR.COM — Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memastikan kegiatan wisuda mendatang tetap berjalan meski Rektor Prof Akhmad Sodiq telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Persoalan tanda tangan ijazah menjadi salah satu hal yang akan segera dikonsultasikan kampus.
Wakil Rektor I Bidang Akademik Unsoed, Prof Dr Ir Noor Farid, mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) terkait mekanisme pelaksanaan wisuda.
"Kami ikut prihatin dengan kejadian ini. Tentang wisuda ini yang ditanyakan akan kita konsultasikan ke Pak Sekjen waktu beliau datang ke sini," kata Farid saat konferensi pers di gedung rektorat lantai 1, Purwokerto, Banyumas, Sabtu (22/8/2026).
Salah satu persoalan yang perlu dipastikan yakni mengenai pejabat yang nantinya berwenang menandatangani ijazah para lulusan. Menurut Farid, selama ini tanda tangan ijazah dilakukan oleh rektor.
Namun, dengan kondisi Rektor Unsoed yang kini berhalangan karena menjalani proses hukum, kampus perlu menentukan pejabat yang dapat menjalankan kewenangan tersebut.
"Khususnya tentang tanda tangan ijazah. Mestinya kan Pak Rektor yang tanda tangan, karena Pak Rektor berhalangan, makanya nanti yang segera tanda tangan siapa, itu akan disesuaikan, dikonsultasikan, dalam waktu dekat," ujarnya.
Meski demikian, Noor Farid menegaskan persoalan hukum yang menjerat pimpinan Unsoed tidak akan menghentikan agenda akademik kampus, termasuk wisuda.
"Intinya wisuda akan terus berjalan. Nanti siapa yang tanda tangan akan kami sampaikan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, dilansir NadiKabar.com KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta6.Mulyono selaku pihak swasta.