Budi mengatakan Pemerintah terus melakukan komunikasi dan pendekatan dengan AS untuk memperoleh skema tarif yang lebih menguntungkan di produk ekspor nasional.
Kebijakan tarif resiprokal AS sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Sebagai penggantinya, AS memberlakukan tarif umum sebesar 10 persen terhadap seluruh negara selama 150 hari yang berakhir pada 24 Juli 2026.
Setelah masa tersebut berakhir, Pemerintah AS menyiapkan kebijakan baru melalui investigasi berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974, berkaitan dengan isu kerja paksa (forced labor) dan kapasitas manufaktur.
Lebih lanjut, USTR pada 2 Juni 2026 telah menerbitkan hasil awal investigasi tersebut yang mengusulkan tarif impor sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap 60 negara yang menjadi objek investigasi.