NADIKABAR.COM — Dewan Bisnis Amerika Serikat-ASEAN atau US-ASEAN Business Council (USABC) menyebut Pemerintah Indonesia menunjukkan kesiapan untuk melanjutkan proses implementasi perjanjian perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) yang telah ditandatangani pada Februari 2026.

Presiden dan CEO USABC Brian McFeeters mengatakan komitmen tersebut disampaikan sejumlah pejabat Indonesia dalam rangkaian misi bisnis tahunan Indonesia Business Mission (IDBM) di Jakarta pada pekan ini.

"Poin utamanya adalah kami mendapat kesan bahwa Pemerintah Indonesia siap melanjutkan proses implementasi kesepakatan tersebut," kata McFeeters dalam diskusi media di Jakarta, Jumat.

McFeeters mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Indonesia masih menunggu langkah yang lebih pasti dari pihak AS terkait investigasi berdasarkan Pasal 301 (Section 301), berkaitan dengan kategori tarif lainnya.

Implementasi perjanjian tersebut penting bagi perusahaan-perusahaan AS, katanya, karena sejumlah ketentuan dalam kesepakatan tersebut dinilai dapat mendukung kepentingan dunia usaha AS sekaligus mendorong perbaikan iklim usaha di Indonesia.

Dalam IDBM tahun ini, USABC menggelar sekitar 20 pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemerintah Indonesia, termasuk menko perekonomian, menteri keuangan, dan gubernur Bank Indonesia, kata McFeeters.​​​​​​​

Dia menjelaskan diskusi tersebut mencakup prioritas pembangunan Indonesia, tantangan investasi, serta komitmen untuk menerjemahkan peluang menjadi kerja sama konkret.

Diskusi tersebut menyoroti pentingnya kepastian dan konsistensi regulasi, penerapan persyaratan yang proporsional dengan risiko dan kapasitas pelaksanaan, serta penguatan kemitraan antara pemerintah dan investor.

"Perusahaan AS telah lama berkontribusi terhadap perkembangan ekonomi Indonesia. Kepastian dan konsistensi kebijakan menjadi faktor penting agar perusahaan dapat terus mempertahankan investasi, memperluas operasi, dan membangun kemitraan yang lebih kuat dengan pelaku usaha lokal," jelas McFeeters.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan besaran tarif impor untuk Indonesia yang diusulkan United States Trade Representative (USTR) masih bersifat dinamis dan belum ditetapkan secara final.

Budi mengatakan Pemerintah terus melakukan komunikasi dan pendekatan dengan AS untuk memperoleh skema tarif yang lebih menguntungkan di produk ekspor nasional.

Kebijakan tarif resiprokal AS sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS. Sebagai penggantinya, AS memberlakukan tarif umum sebesar 10 persen terhadap seluruh negara selama 150 hari yang berakhir pada 24 Juli 2026.

Setelah masa tersebut berakhir, Pemerintah AS menyiapkan kebijakan baru melalui investigasi berdasarkan Section 301 Undang-Undang Perdagangan AS Tahun 1974, berkaitan dengan isu kerja paksa (forced labor) dan kapasitas manufaktur.

Lebih lanjut, USTR pada 2 Juni 2026 telah menerbitkan hasil awal investigasi tersebut yang mengusulkan tarif impor sebesar 10 persen dan 12,5 persen terhadap 60 negara yang menjadi objek investigasi.