Data calon penerima selanjutnya diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM yang terintegrasi dengan sejumlah basis data pemerintah, tim redaksi lain Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Maman menegaskan bantuan tersebut diprioritaskan bagi pengusaha usaha mikro yang belum mengakses pembiayaan perbankan maupun KUR. Sementara itu, pengusaha yang pernah memperoleh KUR dan telah menyelesaikan kewajibannya tetap dapat menjadi penerima manfaat sepanjang memenuhi persyaratan program.
Tak hanya itu, Pemerintah juga telah menerapkan kebijakan afirmasi mulai awal April 2026 bagi penerima KUR yang terdampak bencana seperti keringanan suku bunga sebesar 0% di tahun 2026 dan 3% di 2027, restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu KUR, kemudahan administrasi pengajuan restrukturisasi pembiayaan KUR melalui telepon/surel/pesan singkat, termasuk usulan penghapusbukuan dan/atau penghapus tagihan kredit KUR.