NADIKABAR.COM — Setelah ekshumasi dan autopsi jenazah Rei Besari Gaylendri, Penelaah Teknis Kebijakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, polisi melanjutkan rangkaian penyelidikan. tim redaksi lain, mengecek rumah hingga memeriksa suami dan ibu kandung Rei.

KBO Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Ipda Cahyono menjelaskan, sejauh ini pihaknya memeriksa 2 orang saksi. Yaitu suami Rei, Doddy Eka Wijaya, jaksa yang berdinas di Kejari Kota Madiun. Doddy diperiksa sebagai pelapor.

Saksi kedua yaitu ibu kandung Rei yang berdomisili di Dusun Lengki, Desa Suruh, Sukodono, Sidoarjo. Menurut Cahyono, suami dan ibu kandung Rei masing-masing diperiksa satu kali.

"Saat ini masih tahap penyelidikan. Pemeriksaan saksi suami dan ibunya, masing-masing diperiksa satu kali," jelasnya kepada NadiKabar, Jumat (21/8/2026).

Tidak hanya itu, lanjut Cahyono, penyelidik juga telah mengecek tempat tinggal Rei di Perumahan Ahsana Madinah Regency Blok A Nomor 28, Daleman, Desa Japan, Sooko, Mojokerto. Sehari-hari, Rei tinggal berdua dengan putrinya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Saat ini, penyelidik Satreskrim Polres Mojokerto Kota menunggu hasil autopsi jenazah Rei dari RS Bhayangkara Surabaya HS Samsoeri Mertojoso. Begitu pula hasil pemeriksaan laboratorium sejumlah sampel dari jenazah ibu satu anak tersebut.

Menurut Cahyono, sampel diambil dari bagian ovarium, kuku, lambung, serta bagian dada jenazah Rei. "(Hasil autopsi) Estimasi 3 bulan dari ekshumasi, karena antre, tidak menangani kami saja," tandasnya.

Sebelumnya, ekshumasi dan autopsi jenazah Rei digelar di TPU Dusun Lengki pada Jumat (31/7) pagi sekitar pukul 07.20-10.50 WIB. Yaitu 51 hari setelah jenazahnya dimakamkan. Rei meninggal saat dirawat di RS Reksa Waluya, Kota Mojokerto pada 10 Juni 2026.

Makam Rei dibongkar karena adanya laporan dari suaminya ke Polres Mojokerto Kota. Doddy melapor ke polisi karena indikasi kejanggalan pada kematian istrinya.