Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Utang di Bawah Rp 1 Juta Tak Masuk SLIK, OJK Beri Penjelasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan utang dengan nominal di bawah Rp 1 juta tidak ditampilkan dalam laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebi
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 7 Oktober 2026 pukul 22:33 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Saat ditanya mengenai potensi risiko manakala kebijakan SLIK ini diterapkan bersamaan dengan penyesuaian batas pendanaan pada pinjaman daring (Pindar), Agusman menekankan perlunya penguatan manajemen risiko serta analisis kemampuan bayar peminjam (borrower) secara lebih ketat.
"OJK terus memantau perkembangan kualitas pembiayaan untuk menjaga kondisi industri Perusahaan Pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan," jelas Agusman.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.