Dalam aturan tersebut ditegaskan, Kementerian Keuangan harus memastikan syarat administratif, tahapan verifikasi, dan validasi terpenuhi sebelum pencairan.

"Tetapi pencairannya sesuai dengan PMK, sesuai dengan Perpres tata kelola. Itu harus dilakukan dengan verifikasi dan validasi, harus diaudit oleh BPK sehingga ini clean and clear. Dana itu kemudian kuncinya dibuka," tambahnya.

"Dana pemerintah ditempatkan atau disiapkan untuk membayar tadi. Kalau kuncinya dibuka, siap disalurkan," sambung Juda.