Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan mengatakan keakuratan data penting untuk menciptakan keadilan. Pengelolaan data yang akurat dan terintegrasi juga mampu mendukung kebijakan pelayanan punlik yang transparan dan akuntabel.

"Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik," ucapnya.

RUU SDI merupakan RUU yang sebelumnya disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Selama pembahasan bersama pemerintah, total ada 1.338 daftar inventarisir masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. Lewat pembahasan DIM, RUU SDI disepakati terdiri atas 20 bab dan memuat 141 pasal.

Sturman menambahkan bahwa RUU SDI antara lain mengatur soal data dasar nasional (DDN). Menurutnya, DDN nantinya akan dikelola penuh oleh negara sebagai referensi rancangan pembangunan. Selain itu, RUU SDI juga mengatur tata kelola SDI melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI. RUU SDI juga mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data