NADIKABAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (RUU SDI) menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan persetujuan RUU SDI menjadi UU merupakan langkah krusial dalam memperkuat basis perencanaan pembangunan nasional, mencegah tindak manipulasi data, serta menjamin kedaulatan data nasional di era digital. Persetujuan ini menjadi momentum penting untuk memastikan data menjadi fondasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan.

"Data adalah fondasi utama bagi interoperabilitas lintas instansi, menjadikan pembangunan jadi lebih terarah dan berkelanjutan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Pada pembahasan RUU SDI, KemenPAN-RB memberikan perhatian pada berbagai substansi yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan, transformasi digital, dan pelayanan publik. Selain itu, RUU SDI juga menempatkan pemerintah digital sebagai bagian dari transformasi digital yang lebih luas, mencakup ekonomi digital dan masyarakat digital.

Dengan adanya satu data, pengelolaan data yang akurat diharapkan mampu mengintegrasikan berbagai kelompok masyarakat yang sering terabaikan dan memastikan program bantuan sosial serta pembangunan menjangkau seluruh pelosok nusantara secara adil.

"Kami juga memastikan bahwa pemanfaatan dan interoperabilitas data lintas sektor juga harus berlandaskan asas adil dan inklusif untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat," tambahnya.

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Rachmat Pambudy mewakili pemerintah pada Pendapat Akhir Presiden menambahkan bahwa persetujuan RUU SDI bukan sekedar sebuah proses legislasi.

"Ini historical moment seperti hari-hari pada saat kita memperingati sumpah pemuda yang menyatukan bangsa dalam pembangunan kita. Setelah kita dipersatukan oleh satu tanah air, satu bangsa, satu bahasa, kini kita memasuki babak baru. Kita mempunyai satu data Indonesia," kata Pambudy.

Menurutnya, data bukan sekedar tabel statistik dan bukan sekedar sesuatu yang tersimpan di dalam server pemerintah. Data adalah cermin kejujuran Republik Indonesia untuk menyejahterakan rakyatnya.

"Data memberi tahu kita siapa yang sudah menikmati hasil pembangunan, tetapi juga siapa yang masih tertinggal. Karena itu data yang bermutu bukan hanya membuat negara bekerja lebih efisien, data harus membuat negara hadir, data harus membuat negara lebih peka, data harus membuat negara lebih jujur dan lebih berhati nurani," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Sturman Panjaitan mengatakan keakuratan data penting untuk menciptakan keadilan. Pengelolaan data yang akurat dan terintegrasi juga mampu mendukung kebijakan pelayanan punlik yang transparan dan akuntabel.

"Ketika data keliru, yang salah bukan hanya angka, tetapi terluka adalah keadilan. Bantuan yang salah sasaran, program yang tumpang tindih, dan anggaran yang tidak tepat guna, seringkali berawal dari satu sumber, yaitu data yang tidak terkelola dengan baik," ucapnya.

RUU SDI merupakan RUU yang sebelumnya disetujui sebagai usul inisiatif DPR. Selama pembahasan bersama pemerintah, total ada 1.338 daftar inventarisir masalah (DIM) batang tubuh dan 829 DIM penjelasan. Lewat pembahasan DIM, RUU SDI disepakati terdiri atas 20 bab dan memuat 141 pasal.

Sturman menambahkan bahwa RUU SDI antara lain mengatur soal data dasar nasional (DDN). Menurutnya, DDN nantinya akan dikelola penuh oleh negara sebagai referensi rancangan pembangunan. Selain itu, RUU SDI juga mengatur tata kelola SDI melalui rencana induk SDI, arsitektur SDI, manajemen SDI, dan siklus SDI. RUU SDI juga mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data