NADIKABAR.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia bersama Pemerintah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026). Ini respon Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Undang-Undang Satu Data Indonesia akan mengatur tata kelola data pemerintah, termasuk standardisasi, interoperabilitas, keamanan, serta pemanfaatan data untuk kebutuhan nasional. Adapun, regulasi ini terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengatakan Kementerian Komunikasi dan Digital akan mengambil peran dalam mendukung keterhubungan sistem data pemerintah melalui interoperabilitas dan dukungan infrastruktur digital.

"Kita mencoba men-support interoperability dan juga dukungan infrastruktur," ujar Wamen Nezar dikutip dari siaran pers yang diterima NadiKabar, Rabu (7/10/2026).