UU Satu Data Indonesia juga mengatur tata kelola melalui rencana induk Satu Data Indonesia, arsitektur Satu Data Indonesia, manajemen data, serta siklus Satu Data Indonesia.

Regulasi ini turut mengatur keamanan dan perlindungan data melalui standar keamanan data. Pengaturan tersebut menempatkan data sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam pembahasan RUU, DPR menyebut data dasar nasional akan menjadi rujukan utama untuk perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, distribusi bantuan sosial, serta kebutuhan strategis nasional lainnya.

Dengan pengesahan UU Satu Data Indonesia, pengelolaan data pemerintah memiliki landasan hukum yang mengatur keterhubungan antarsistem, keamanan data, serta pembagian peran antara pembina data, produsen data, dan wali data.