Hal ini secara tegas dijelaskan oleh ulama Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin:
"Tidak boleh mengubah wakaf dari bentuk aslinya. Maka, rumah tidak boleh dijadikan kebun atau tempat pemandian, dan sebaliknya pun tidak boleh. Kecuali jika pihak yang mewakafkan telah memberikan wewenang kepada pengelola wakaf untuk mengambil keputusan yang dianggapnya mengandung kemaslahatan bagi wakaf tersebut."
Kendati mayoritas bersikap melarang, sebagian ulama Syafi'iyyah lain seperti Imam As-Subki memberikan sedikit ruang kelonggaran. Mengutip keterangan Abu Salamah al-Qulyubi dalam kitab Hasyiyatul Qalyubi, Imam As-Subki berpendapat bahwa alih fungsi wakaf tetap diperbolehkan, namun dengan tiga syarat yang sangat ketat:
Melihat tiga syarat di atas, bagaimana status alih fungsi masjid di Klaten menjadi dapur umum SPPG?
Dalam hukum Islam, fungsi utama masjid adalah sebagai tempat beribadah (salat, zikir, dan pembinaan umat). Apabila pengalihfungsian bangunan menyebabkan hilangnya fungsi utama tersebut secara total, maka para ulama secara tegas melarangnya.