Sebagai gambaran analitis, Dr. Sayyid Zain bin Muhammad bin Husain al-'Aidrus asy-Syafi'i dalam kitab Minhatus Sa'il bi Ajwibatil Masa'il mencatat pembahasan ulama klasik terkait pengalihfungsian masjid menjadi ribath (asrama/tempat penampungan).
Ulama dari kalangan Hadramaut menegaskan bahwa tindakan mengubah masjid menjadi asrama hukumnya tidak sah. Alasannya, langkah tersebut merubah tujuan pokok serta esensi masjid secara menyeluruh.
Dengan demikian, pengalihfungsian masjid dari tempat ibadah menjadi dapur MBG tidak dapat dibenarkan dalam pandangan hukum Islam. Sebab tindakan tersebut menghilangkan identitas dan fungsi utama masjid.
Perubahan fungsi wakaf yang ditoleransi agama hanyalah perubahan yang sifatnya mengoptimalkan manfaat tanpa menggerus fungsi dasarnya.
Oleh karena itu, pengelola yayasan maupun nazhir wakaf diimbau untuk jauh lebih bijak, berhati-hati, dan memprioritaskan kaidah fiqih serta kemaslahatan hakiki sebelum memutuskan pemanfaatan aset tempat ibadah.