NADIKABAR.COM — Sebuah bangunan masjid di dekat Balai Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, mendadak viral di media sosial. Bangunan yang sebelumnya difungsikan sebagai tempat ibadah bagi santri dan warga sekitar tersebut kini dialihfungsikan menjadi dapur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) demi mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu kemudian menjadi perbincangan oleh warganet. Beragam reaksi dan kontroversi pun terjadi di tengah publik.

Mengutip laman NU Online, Kepala Desa Karanganom, Abdul Aziz, buka suara mengenai hal tersebut. Ia menegaskan bahwa secara administratif, tanah dan bangunan masjid bukanlah milik atau aset desa. Bangunan itu merupakan aset milik yayasan yang mengelola pondok pesantren setempat, sehingga keputusan pemanfaatannya sepenuhnya menjadi wewenang pihak yayasan.

Lantas, bagaimana agama Islam melihat fenomena tersebut?

Pengajar di Zawiyah Syaikhona Muhammad Kholil Bangkalan, Ustadz Bushiri, mengatakan ulama Syafi'iyyah dikenal sangat hati-hati mengenai pengalihfungsian harta wakaf. Agar harta wakaf tidak sembarangan diubah atau dialihfungsikan dari niat dan tujuan awalnya.

Secara umum, pendapat yang berlaku (mu'tamad) dalam mazhab Syafi'i melarang keras perubahan bentuk maupun fungsi harta wakaf. Satu-satunya pengecualian adalah jika sejak awal pihak yang memberikan wakaf (waqif) telah memberi wewenang khusus kepada pengelola wakaf (nazhir) untuk mengambil tindakan yang dipandang paling membawa maslahat.

Hal ini secara tegas dijelaskan oleh ulama Imam an-Nawawi dalam kitab Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftin:

"Tidak boleh mengubah wakaf dari bentuk aslinya. Maka, rumah tidak boleh dijadikan kebun atau tempat pemandian, dan sebaliknya pun tidak boleh. Kecuali jika pihak yang mewakafkan telah memberikan wewenang kepada pengelola wakaf untuk mengambil keputusan yang dianggapnya mengandung kemaslahatan bagi wakaf tersebut."

Kendati mayoritas bersikap melarang, sebagian ulama Syafi'iyyah lain seperti Imam As-Subki memberikan sedikit ruang kelonggaran. Mengutip keterangan Abu Salamah al-Qulyubi dalam kitab Hasyiyatul Qalyubi, Imam As-Subki berpendapat bahwa alih fungsi wakaf tetap diperbolehkan, namun dengan tiga syarat yang sangat ketat:

Melihat tiga syarat di atas, bagaimana status alih fungsi masjid di Klaten menjadi dapur umum SPPG?

Dalam hukum Islam, fungsi utama masjid adalah sebagai tempat beribadah (salat, zikir, dan pembinaan umat). Apabila pengalihfungsian bangunan menyebabkan hilangnya fungsi utama tersebut secara total, maka para ulama secara tegas melarangnya.

Sebagai gambaran analitis, Dr. Sayyid Zain bin Muhammad bin Husain al-'Aidrus asy-Syafi'i dalam kitab Minhatus Sa'il bi Ajwibatil Masa'il mencatat pembahasan ulama klasik terkait pengalihfungsian masjid menjadi ribath (asrama/tempat penampungan).

Ulama dari kalangan Hadramaut menegaskan bahwa tindakan mengubah masjid menjadi asrama hukumnya tidak sah. Alasannya, langkah tersebut merubah tujuan pokok serta esensi masjid secara menyeluruh.

Dengan demikian, pengalihfungsian masjid dari tempat ibadah menjadi dapur MBG tidak dapat dibenarkan dalam pandangan hukum Islam. Sebab tindakan tersebut menghilangkan identitas dan fungsi utama masjid.

Perubahan fungsi wakaf yang ditoleransi agama hanyalah perubahan yang sifatnya mengoptimalkan manfaat tanpa menggerus fungsi dasarnya.

Oleh karena itu, pengelola yayasan maupun nazhir wakaf diimbau untuk jauh lebih bijak, berhati-hati, dan memprioritaskan kaidah fiqih serta kemaslahatan hakiki sebelum memutuskan pemanfaatan aset tempat ibadah.