Bantahan serupa disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Dia memastikan motor dalam video tersebut bukan barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik pada tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026.
"Kami pastikan itu bukan barang bukti terkait BGN. Dan semua motor pengadaan BGN ada di dalam gudang. Dari ciri-ciri sangat berbeda," kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
Sebagai informasi, penanganan dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional ini diketahui dibagi dalam dua kluster perkara. Kluster pertama pengusutan dugaan korupsi tata kelola kelembagaan yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada kluster ini, sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk para mantan petinggi BGN.
Kemudian kluster kedua adalah dugaan korupsi pengadaan motor listrik operasional BGN yang ditangani secara koneksitas oleh Jampidmil Kejaksaan Agung. Penanganan koneksitas ini dilakukan lantaran perkara tersebut melibatkan perwira TNI aktif, yakni Kolonel Budi Utomo (BU), yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).