Anang memerinci lima tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakpus terdiri dari satu oknum perwira militer dan empat pihak swasta:

1. BU, selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK (Kolonel Budi Utomo);

2. GB, selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI;

3. AM (Andri Mulyono), selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT;