NADIKABAR.COM — Sebuah video yang memperlihatkan tumpukan motor listrik terbengkalai diduga kendaraan operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) viral di media sosial. Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan motor tersebut bukan miliknya.
Dalam video yang dilihat Senin (19/10/2026), tampak sejumlah motor listrik berjejer di lahan kosong yang berada di dekat tumpukan sampah. Dalam narasi yang beredar, lokasi disebut berada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Juru Bicara BGN Tysa Novenny membantah motor listrik dalam video tersebut milik BGN. Dia mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan dan membandingkan motor dalam video dengan motor trail listrik yang diadakan pada 2025.
"Itu bukan motor milik BGN. Kami sudah lakukan pengecekan dan membandingkan dari video yang teman-teman kirim itu dengan motor trail listrik pengadaan tahun 2025 yang jadi sorotan publik tersebut. Hasilnya berbeda," kata Tysa saat dihubungi, Senin (19/10).
Bantahan serupa disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna. Dia memastikan motor dalam video tersebut bukan barang bukti yang disita dalam kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik pada tata kelola program MBG di BGN tahun 2025-2026.
"Kami pastikan itu bukan barang bukti terkait BGN. Dan semua motor pengadaan BGN ada di dalam gudang. Dari ciri-ciri sangat berbeda," kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (19/10).
Sebagai informasi, penanganan dugaan korupsi tata kelola MBG di Badan Gizi Nasional ini diketahui dibagi dalam dua kluster perkara. Kluster pertama pengusutan dugaan korupsi tata kelola kelembagaan yang ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pada kluster ini, sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk para mantan petinggi BGN.
Kemudian kluster kedua adalah dugaan korupsi pengadaan motor listrik operasional BGN yang ditangani secara koneksitas oleh Jampidmil Kejaksaan Agung. Penanganan koneksitas ini dilakukan lantaran perkara tersebut melibatkan perwira TNI aktif, yakni Kolonel Budi Utomo (BU), yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Anang memerinci lima tersangka yang diserahkan ke Kejari Jakpus terdiri dari satu oknum perwira militer dan empat pihak swasta:
1. BU, selaku Mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan pada BGN dan selaku PPK (Kolonel Budi Utomo);
2. GB, selaku Direktur PT ASE dan Direktur PT AKI;
3. AM (Andri Mulyono), selaku Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT;