Kesepakatan itu dicapai pada 3 November 2026 dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan LSM GBR. Pengawas ketenagakerjaan diminta berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengikuti perkembangan dan memastikan kesepakatan dilaksanakan oleh kedua pihak.
Pengawalan tersebut bertujuan memastikan pemenuhan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan hak lain yang relevan dengan kondisi serta status hubungan kerjanya.
Yassierli mengingatkan seluruh perusahaan agar menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja. Pencegahan kecelakaan perlu menjadi bagian dari budaya kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman, terlindungi, dan bermartabat.