Sebelumnya, viral di media sosial pengakuan Rindy yang diminta kembali bekerja di tengah menjalani masa pemulihan. Ia juga diminta menandatangani surat perjanjian yang berisi kesepakatan agar tidak menuntut perusahaan.

"Masih dalam keadaan perban juga disuruh mulai kerja tanggal 1 Oktober. (Biaya ditanggung) BPJS. Tadi disuruh tandatangan paksa supaya tidak boleh nuntut perusahaan," ujar Rindy dalam unggahan video dikutip @info***.