NADIKABAR.COM — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli angkat bicara mengenai kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja di PT Daehyun Bobbin Indonesia, Rindy Natasya. Sebelumnya, viral potongan video di media sosial yang menyebut Rindy kehilangan tiga jarinya akibat terjepit mesin saat melakukan pembersihan. Pekerja itu diminta bekerja meski dalam masa pemulihan.
Yassierli menyebut telah menugaskan pengawas ketenagakerjaan berkoordinasi dan mengawal pelaksanaan kesepakatan antara PT Daehyun Bobbin Indonesia dan Rindy Natasya di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kesepakatan tersebut berkaitan dengan kecelakaan kerja yang dialami Rindy.
"Saya menyampaikan keprihatinan atas kecelakaan kerja yang dialami Saudari Rindy Natasya. Kami berharap yang bersangkutan mendapatkan penanganan dan pemulihan kesehatan secara optimal. Peristiwa ini juga menjadi perhatian kami agar aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan benar-benar dilaksanakan," ujar Yassierli dalam keterangannya, dikutip Minggu (8/11/2026).
Kesepakatan itu dicapai pada 3 November 2026 dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi dan LSM GBR. Pengawas ketenagakerjaan diminta berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk mengikuti perkembangan dan memastikan kesepakatan dilaksanakan oleh kedua pihak.
Pengawalan tersebut bertujuan memastikan pemenuhan hak pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pelindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan hak lain yang relevan dengan kondisi serta status hubungan kerjanya.
Yassierli mengingatkan seluruh perusahaan agar menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di tempat kerja. Pencegahan kecelakaan perlu menjadi bagian dari budaya kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara aman, terlindungi, dan bermartabat.
Sebelumnya, viral di media sosial pengakuan Rindy yang diminta kembali bekerja di tengah menjalani masa pemulihan. Ia juga diminta menandatangani surat perjanjian yang berisi kesepakatan agar tidak menuntut perusahaan.
"Masih dalam keadaan perban juga disuruh mulai kerja tanggal 1 Oktober. (Biaya ditanggung) BPJS. Tadi disuruh tandatangan paksa supaya tidak boleh nuntut perusahaan," ujar Rindy dalam unggahan video dikutip @info***.