NADIKABAR.COM — Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Jihan Nurlela meminta semua kabupaten dan kota di Provinsi Lampung untuk mempercepat langkah penanggulangan tuberkulosis (TBC) untuk mengejar target penemuan kasus di daerah itu.

"Hingga Oktober 2026, capaian notifikasi kasus tuberkulosis di Provinsi Lampung baru mencapai 44 persen, masih jauh dari target nasional sebesar 90 persen," ujar Jihan Nurlela berdasarkan keterangannya di Bandarlampung, Rabu.

Ia meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota mempercepat penanggulangan tuberkulosis melalui penguatan skrining, penemuan kasus secara aktif, serta optimalisasi pelaporan dan pengobatan.

"Percepatan penanggulangan tuberkulosis menjadi tanggung jawab bersama karena keberhasilan program tidak hanya bergantung pada tenaga kesehatan, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif pemerintah daerah hingga tingkat kecamatan dan desa," katanya.

Dia menjelaskan waktu efektif yang tersisa sekitar dua bulan, dan hingga akhir tahun harus dimanfaatkan untuk menghasilkan peningkatan capaian yang signifikan. Oleh karena itu, seluruh daerah diminta mengevaluasi hambatan di lapangan dan memastikan setiap instrumen penanggulangan tuberkulosis berjalan optimal.

"Ini waktunya dua bulan, harus ada lompatan. Kita tidak bisa bekerja business as usual. Ukurannya bukan sekadar merasa sudah bekerja keras, tetapi melihat hasil dari apa yang dikerjakan, apakah sudah memenuhi target atau belum," ucap dia.

Ia mengatakan Lampung sebenarnya memiliki sejumlah modal untuk mempercepat eliminasi tuberkulosis, mulai dari Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (TP2TB), Rencana Aksi Daerah (RAD), kader TBC, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga website Peduli TB Lampung. Namun, berbagai instrumen tersebut belum sepenuhnya menghasilkan capaian sesuai target.

"Perkuat penemuan kasus dari hulu melalui skrining aktif dan investigasi kontak, bukan hanya menunggu masyarakat datang ke fasilitas kesehatan ketika sudah mengalami gejala. Pemerintah kabupaten dan kota harus melibatkan perangkat daerah di luar sektor kesehatan, termasuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, camat, kepala desa, serta kader di masyarakat," tambahnya.

Menurut dia, kolaborasi tersebut diperlukan untuk menelusuri sasaran yang memenuhi kriteria pemeriksaan, tetapi belum mendapatkan layanan skrining

"Penanggulangan tuberkulosis bukan hanya pekerjaan tenaga kesehatan. Ini merupakan standar pelayanan minimal kabupaten dan kota yang membutuhkan kerja bersama serta gotong royong seluruh unsur pemerintahan," kata dia.

Dia menjelaskan selain penemuan kasus, perlu diperhatikan pula terkait rendahnya capaian pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) bagi kelompok yang berisiko, terutama kontak serumah pasien tuberkulosis.

Tercatat hingga 16 Oktober 2026, capaian TPT di Lampung baru mencapai 14 persen, sementara target yang ditetapkan sebesar 80 persen.

"Seluruh daerah harus mengevaluasi hambatan pemberian terapi pencegahan, memperkuat edukasi kepada keluarga pasien, serta mencontoh pendekatan yang telah dilakukan Kabupaten Mesuji. Sebab, peningkatan kualitas dan ketepatan waktu pelaporan kasus melalui Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB) menjadi hal yang penting sekali," ucapnya.

Ia mengatakan setiap pasien yang telah terdiagnosis juga harus segera dilaporkan agar capaian program mencerminkan kondisi sebenarnya dan dapat menjadi dasar pengambilan kebijakan.

"Pemerintah daerah perlu mengoptimalkan fasilitas pemeriksaan yang tersedia, termasuk pemanfaatan alat rontgen dan Tes Cepat Molekuler (TCM), serta memperkuat mekanisme rujukan bagi sasaran yang membutuhkan pemeriksaan lanjutan," tambahnya.

Dia meminta pemerintah kabupaten dan kota segera menuntaskan RAD penanggulangan TBC sebagai landasan pelaksanaan program secara terarah dan berkelanjutan.