"Langkah Bapak Kapolri ini memberikan pesan yang jelas kepada keluarga besar pesantren bahwa keluhan mereka didengar dan ditindaklanjuti. Apabila dalam pelaksanaan tugas terdapat anggota yang kurang tepat menjalankan prosedur, ada mekanisme untuk memeriksa, mengoreksi, dan memastikan pertanggungjawabannya. Inilah wujud komitmen 'Polisi Bersama Masyarakat', yang juga merangkul para kiai, pengasuh pesantren, dan santri," ujar Rano.

"Saya percaya ketegasan dan kepedulian Bapak Kapolri akan semakin memperkuat kedekatan Polri dengan pesantren. Silaturahmi ini perlu terus dijaga agar para santri merasa tenang, para pengasuh memiliki komunikasi yang baik dengan kepolisian, dan kita bersama-sama memastikan kejadian serupa tidak terulang," pungkasnya.

Seperti diketahui, keputusan pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026. Dalam telegram itu, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.

Posisinya sebagai Kapolres Sukoharjo kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra. Indra sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali.