Menurut Putih, jika MUI mengeluarkan fatwa haram vape, kebijakan tersebut akan berdampak positif pada kesehatan masyarakat. "Karena mayoritas masyarakat Indonesia adalah muslim dengan kesadaran religius, paling tidak hal ini akan membuat sebagian besar konsumen vape dari kalangan muslim mengubah perilakunya dengan menghentikan penggunaan vape tersebut," tutur Putih.
Sebelumnya, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyambut baik permintaan Kapolri terkait pengkajian fatwa haram terhadap rokok elektrik atau vape. Niam mengatakan MUI siap menindaklanjuti usulan dari Kapolri tersebut.
"Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan," kata Niam dalam keterangan kepada wartawan, dilansir Jumat (16/10).
Permintaan dari Kapolri itu disampaikan saat bertandang ke kantor MUI Pusat di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (13/10). Kapolri menyebut angka penyelundupan narkoba menggunakan modus rokok elektrik saat ini makin tinggi.