NADIKABAR.COM — Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengkaji fatwa terkait penggunaan vape. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mendukung wacana fatwa haram vape yang mengandung narkotika cair.

"Saya mendukung kalau dikeluarkan fatwa haram bagi vape yang mengandung zat narkotika cair. Karena itu, Kapolri dan BPOM harus memastikan keberadaan vape yang mengandung narkotika cair tersebut," kata Yahya kepada wartawan, Senin (19/10/2026).

Yahya yakin jika MUI mengeluarkan fatwa haram, penggunaan vape di masyarakat akan menurun. Selain itu, ia meminta Kapolri mengusut pihak-pihak yang memproduksi vape mengandung narkotika cair.

"Kapolri harus mengusut secara hukum produksi vape yang mengandung narkotika cair. Kalau ditemukan bukti, harus dikenakan sanksi, pabriknya ditutup, dan pemiliknya dikenakan sanksi pidana," lanjutnya.