Sejak ditetapkan sebagai salah satu dari 10 Kota Wakaf pada 2025, Surabaya membangun kolaborasi antara Pemerintah Kota, Kementerian Agama, BWI, dan BAZNAS. Hingga September 2026, dana wakaf uang yang dihimpun di kota itu mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Nilai tersebut penting, tetapi lebih penting lagi adalah bagaimana uang yang terkumpul kemudian dikelola. Program wakaf calon pengantin, wakaf pelajar, serta pelibatan rumah sakit menunjukkan bahwa wakaf sedang dicoba untuk didekatkan dengan berbagai ruang kehidupan masyarakat.
Pemerintah Kota Surabaya sejak awal juga menempatkan wakaf sebagai instrumen yang diharapkan dapat mendukung ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan penguatan kesejahteraan warga.