Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Lestari mendorong perubahan metode pembelajaran dan asesmen agar tidak hanya menekankan hafalan, tetapi juga kemampuan analisis dan pemecahan masalah. Pendidikan karakter dan integritas, menurut dia, juga perlu menjadi bagian substantif dari kurikulum.

Ia turut mendorong penguatan tata kelola berbasis data melalui penyederhanaan regulasi, penguatan verifikasi data, serta pengawasan bersama yang melibatkan KPK, Ombudsman, dan pemerintah daerah.

Selain itu, Lestari menilai setiap satuan pendidikan perlu memiliki komite etik yang berfungsi efektif untuk menindak pelanggaran integritas akademik secara tegas dan transparan.

Ia berharap hasil SPI Pendidikan 2026 menjadi momentum untuk memperbaiki praktik pendidikan yang selama ini dianggap lumrah, termasuk kecurangan akademik.

β€œKita tidak bisa terus-menerus mendiagnosis tanpa mengobati. Data KPK ini adalah peta jalan. Sekarang saatnya kita berjalan dengan langkah nyata, terukur, dan konsisten,” kata Lestari.