NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menegaskan bahwa praktik kecurangan akademik harus ditindak tegas meskipun skor Indeks Integritas Pendidikan (IIP) Nasional 2026 meningkat dibandingkan dengan 2024.
Lestari mengatakan kenaikan skor IIP tidak boleh membuat pemangku kepentingan di sektor pendidikan berpuas diri karena hasil pengukuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan kecurangan akademik masih terjadi.
“Angka indeks yang membaik tidak boleh membuat kita terlena. Data ini justru membuktikan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan dengan langkah nyata dan terukur,” ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
IIP Nasional 2026 yang dirilis KPK mencatat skor 73,30, meningkat dari 69,5 pada 2024. Namun, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026 menunjukkan praktik kecurangan masih ditemukan di berbagai jenjang pendidikan.
Survei yang melibatkan 42.810 satuan pendidikan dan 393.584 responden itu mencatat praktik menyontek di 51 persen satuan pendidikan dasar dan menengah serta 94 persen perguruan tinggi.
Selain itu, plagiarisme dilaporkan oleh 48 persen responden perguruan tinggi dan ditemukan di 93 persen kampus. Sebanyak 91 persen satuan pendidikan tinggi juga melaporkan adanya mahasiswa yang menggunakan jasa joki untuk mengerjakan tugas akhir dan skripsi.
Pada aspek tata kelola, IIP mencatat skor 70,67, terendah di antara dimensi yang diukur. Hasil survei juga menunjukkan kerentanan dalam transparansi pengadaan barang dan jasa serta potensi benturan kepentingan dalam promosi jabatan.
Anggota Komisi X DPR yang membidangi urusan pendidikan itu menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai kesalahan individu karena berkaitan dengan sistem dan budaya yang memungkinkan kecurangan terus terjadi.
“Langkah pengawasan dan penerapan regulasi saja ternyata tidak cukup. Perbaikan sistem dan konsisten membangun budaya integritas sangat diperlukan untuk mengatasi berulangnya dugaan kasus kecurangan,” katanya.
Dia menekankan bahwa pendidikan harus membentuk manusia yang tidak hanya memiliki kecakapan teknis, tetapi juga kemampuan berpikir kritis dan integritas moral.
“Pendidikan tidak boleh hanya menyiapkan anak untuk bekerja di pasar. Kita harus mengembalikan pendidikan pada konteks yang tepat: membentuk manusia yang utuh,” ujarnya.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Lestari mendorong perubahan metode pembelajaran dan asesmen agar tidak hanya menekankan hafalan, tetapi juga kemampuan analisis dan pemecahan masalah. Pendidikan karakter dan integritas, menurut dia, juga perlu menjadi bagian substantif dari kurikulum.
Ia turut mendorong penguatan tata kelola berbasis data melalui penyederhanaan regulasi, penguatan verifikasi data, serta pengawasan bersama yang melibatkan KPK, Ombudsman, dan pemerintah daerah.
Selain itu, Lestari menilai setiap satuan pendidikan perlu memiliki komite etik yang berfungsi efektif untuk menindak pelanggaran integritas akademik secara tegas dan transparan.
Ia berharap hasil SPI Pendidikan 2026 menjadi momentum untuk memperbaiki praktik pendidikan yang selama ini dianggap lumrah, termasuk kecurangan akademik.
“Kita tidak bisa terus-menerus mendiagnosis tanpa mengobati. Data KPK ini adalah peta jalan. Sekarang saatnya kita berjalan dengan langkah nyata, terukur, dan konsisten,” kata Lestari.