Ririe menilai, kebijakan RBI akan bermakna apabila aparatur di tingkat desa dan kelurahan memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankannya.
"Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang sampai ke mereka yang paling membutuhkan perlindungan. Jangan sampai RBI hanya menjadi laporan di atas kertas, sementara perempuan dan anak di desa masih berjuang sendiri," ungkapnya.
Ririe menutup, penguatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan, termasuk kemampuan mengidentifikasi serta menangani kekerasan berbasis gender di ruang digital harus dilakukan. Mekanisme pelaporan dan pemantauan yang melibatkan masyarakat juga dinilai diperlukan agar desa memiliki sistem deteksi dini terhadap kerentanan perempuan dan anak.
Alokasi anggaran di desa dan kelurahan juga perlu diarahkan untuk program perlindungan perempuan dan anak, bukan sekadar kegiatan simbolis. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan RBI diterapkan melalui tindakan nyata di tingkat masyarakat.
"Bangsa ini tidak hanya diukur dari seberapa cepat kita melaju untuk maju, tetapi juga dari siapa yang kita lindungi," pungkas Rerie.