NADIKABAR.COM — Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti penerapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Ruang Bersama Indonesia (RBI) dalam upaya memperkuat perlindungan perempuan dan anak. Penerapan kebijakan tersebut menurutnya perlu menjangkau desa dan kelurahan agar pelaksanaan perlindungan tidak hanya berlangsung di tingkat pusat.

"Perlindungan menyeluruh terhadap anak dan perempuan tidak semata melalui adanya aturan hukum yang berlaku, tetapi juga bagaimana hukum itu bisa dipahami dan dilaksanakan," ujar Lestari, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9/2026).

SKB RBI tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto pada 14 September di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta. RBI diposisikan sebagai platform kolaborasi yang mengintegrasikan berbagai program, sumber daya, dan layanan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Wanita yang akrab disapa Ririe ini menilai, penerapan RBI hingga tingkat masyarakat menjadi hal yang penting, karena perlindungan perempuan dan anak membutuhkan aturan yang tidak hanya berlaku secara hukum, tetapi juga dapat dipahami dan dijalankan.

Sebelumnya Mendagri Tito Karnavian juga menegaskan, program RBI wajib masuk dalam APBD 2027 dan akan dikawal hingga Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena data kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia masih menunjukkan angka yang tinggi.

Kepolisian Republik Indonesia mencatat 36.148 kasus kekerasan berbasis gender sepanjang 2025 dengan tingkat penyelesaian kasus sebesar 12,8 persen. Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 juga melaporkan 19.251 kasus kekerasan seksual dan 9.170 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ririe menekankan, keberhasilan RBI sangat bergantung pada kemampuan pemerintah daerah menerjemahkan kebijakan pusat menjadi aksi nyata di lapangan.

"Kepentingan nasional harus menjadi kompas, dan itu hanya bisa terwujud jika ada orkestrasi yang baik antara pusat dan daerah," jelas Anggota Komisi X DPR RI ini.

Ia menambahkan, tantangan yang dihadapi perempuan dan anak turut berkembang seiring meningkatnya penggunaan ruang digital dalam kehidupan masyarakat.

"Perkembangan dunia digital bukan semata hadir dengan teknologi yang mempermudah aktivitas manusia, di sisi lain, digitalisasi juga menghadirkan ancaman bagi perempuan dan anak sehingga dibutuhkan sistem perlindungan yang tepat," papar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem.

Ririe menilai, kebijakan RBI akan bermakna apabila aparatur di tingkat desa dan kelurahan memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankannya.

"Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang sampai ke mereka yang paling membutuhkan perlindungan. Jangan sampai RBI hanya menjadi laporan di atas kertas, sementara perempuan dan anak di desa masih berjuang sendiri," ungkapnya.

Ririe menutup, penguatan kapasitas aparatur desa melalui pelatihan dan pendampingan berkelanjutan, termasuk kemampuan mengidentifikasi serta menangani kekerasan berbasis gender di ruang digital harus dilakukan. Mekanisme pelaporan dan pemantauan yang melibatkan masyarakat juga dinilai diperlukan agar desa memiliki sistem deteksi dini terhadap kerentanan perempuan dan anak.

Alokasi anggaran di desa dan kelurahan juga perlu diarahkan untuk program perlindungan perempuan dan anak, bukan sekadar kegiatan simbolis. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan RBI diterapkan melalui tindakan nyata di tingkat masyarakat.

"Bangsa ini tidak hanya diukur dari seberapa cepat kita melaju untuk maju, tetapi juga dari siapa yang kita lindungi," pungkas Rerie.