Pemkot Kendari juga mengalokasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 nelayan pada 2026. Program tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas melaut.
Sebagai informasi, e-Pas Kecil merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) berbentuk kartu elektronik bagi kapal berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT). Dokumen tersebut menjadi bukti legalitas, kepemilikan, dan kebangsaan kapal serta mendukung pendataan dan keselamatan kapal nelayan.
Sebanyak 397 nelayan pemilik kapal di Kota Kendari belum memiliki e-Pas Kecil. Sementara 41 orang lainnya tercatat telah mengantongi dokumen tersebut.Kajati Sultra Sugeng Riyanta pun menyoroti belum meratanya kepemilikan e-Pas Kecil tersebut. Padahal, kata dia, dokumen kepemilikan tersebut sangat penting bagi nelayan."Ini berarti selama ini saudara-saudara saya para nelayan ini, kebutuhan ini mungkin belum banyak yang menaruh perhatian. Padahal penting sekali untuk beli BBM bersubsidi dan lain-lain," kata Sugeng Riyanta.