NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto menegaskan Satu Data HAM harus menjadi dasar perumusan kebijakan berbasis bukti untuk memperkuat penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia (P5HAM) di Indonesia.
Mugiyanto mengatakan data yang berkualitas diperlukan pemerintah untuk mengidentifikasi kelompok masyarakat yang terdampak persoalan HAM, memetakan persebaran masalah serta mengevaluasi efektivitas kebijakan dan program dalam menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
"Satu Data HAM bukan proyek teknologi. Ia adalah jawaban atas kebutuhan negara untuk mengukur sejauh mana kewajibannya menghormati, melindungi, memenuhi, menegakkan, dan memajukan HAM sudah dijalankan," ujar Mugiyanto dalam kegiatan Publikasi Satu Data HAM Tahun 2026 di Jakarta, Selasa.
Satu Data HAM merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Menteri HAM Nomor 13 Tahun 2025 tentang Satu Data HAM.
Melalui kebijakan tersebut, Kementerian HAM mendorong integrasi data dan kolaborasi lintas sektor agar perumusan kebijakan didukung informasi yang terstandar, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mugiyanto mengatakan publikasi data juga menjadi upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan di bidang HAM. Namun, keterbukaan informasi harus tetap disertai perlindungan data pribadi dan kerahasiaan informasi yang dilindungi.
"Data yang terbuka, dapat diverifikasi, dan dijaga privasinya akan menumbuhkan kepercayaan publik, dan kepercayaan itu adalah modal terpenting kebijakan HAM," ujar dia.
Menurut dia, pemanfaatan data secara bertanggung jawab dapat membantu pemerintah mengevaluasi kebijakan sekaligus menentukan intervensi yang lebih tepat sasaran.
Oleh karena itu, Kementerian HAM mendorong penguatan kolaborasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil.
Data yang terpilah berdasarkan gender, usia, disabilitas, dan wilayah juga diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kesenjangan pemenuhan hak.
Dengan demikian, kelompok masyarakat yang selama ini belum terjangkau dapat memperoleh perhatian lebih dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Mugiyanto menekankan keberhasilan Satu Data HAM tidak cukup diukur dari tersedianya sistem informasi, tetapi juga dari kesediaan para pemangku kepentingan menggunakan data untuk memperbaiki kebijakan dan mendorong pemajuan HAM.
"Data tidak pernah berbicara dengan sendirinya. Ia bermakna ketika kita bersedia mendengarkannya, terutama suara kelompok yang paling sering luput dari angka. Mari jadikan Satu Data HAM sebagai ruang kolaborasi kita bersama menuju tata kelola yang lebih inklusif, akuntabel, dan berkeadilan," ujarnya.
Acara itu turut dihadiri Direktur Eksekutif Satu Data Indonesia, para walidata dan perwakilan kementerian/lembaga yang tergabung dalam forum Satu Data HAM serta perwakilan media dan organisasi masyarakat sipil.