Dalam diskusi tersebut, keterlibatan masyarakat adat menjadi salah satu perhatian dalam pengelolaan situs warisan dunia, terutama karena sejumlah situs berada seluruhnya atau sebagian di wilayah dan tanah masyarakat adat.
Forum juga membahas tantangan berupa keterbatasan keterlibatan masyarakat adat dalam proses nominasi dan pengelolaan, berkurangnya kendali atas tanah dan sumber daya, pembatasan akses dan pemanfaatan, serta belum optimalnya pembagian manfaat pariwisata.
Pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam pengelolaan warisan dunia dinilai penting untuk memastikan perlindungan hak masyarakat adat, termasuk melalui tata kelola kolaboratif, mekanisme pemulihan, serta penerapan prinsip free, prior and informed consent (FPIC) dalam proses yang berdampak terhadap masyarakat adat.
Melalui penyampaian tersebut, Indonesia menekankan pentingnya menempatkan pengetahuan, praktik, dan partisipasi masyarakat adat sebagai bagian dari upaya menjaga nilai budaya dan alam sekaligus memperkuat konservasi berkelanjutan.