NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Mugiyanto menegaskan komitmen Indonesia memperkuat tata kelola konservasi warisan budaya dan alam yang inklusif melalui kemitraan dengan masyarakat adat.
Mugiyanto menyampaikan pandangan tersebut dalam Annual Half-Day Panel Discussion on the Rights of Indigenous Peoples pada Sidang Ke-63 Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Palais des Nations, Jenewa, Swiss, dengan tema perlindungan warisan budaya dan alam dunia serta keterlibatan masyarakat adat.
Diikuti daring di Jakarta, Rabu, Mugiyanto mengatakan masyarakat adat tidak hanya menjadi penerima manfaat dari upaya konservasi, tetapi juga berperan sebagai penjaga kawasan warisan melalui pengetahuan dan praktik yang diwariskan lintas generasi.
"Di Indonesia, peran pelestarian warisan dunia juga diemban oleh masyarakat adat sebagai penjaga bentang alam warisan kita. Lintas generasi, pengetahuan serta praktik mereka tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya konservasi," kata Mugiyanto.
Ia mencontohkan pengelolaan Subak di Bali yang berakar pada filosofi Tri Hita Karana sebagai salah satu praktik tata kelola tradisional yang berkontribusi terhadap keberlanjutan warisan budaya dan alam.
Selain itu, komunitas Ata Modo di Taman Nasional Komodo mempertahankan hubungan kekerabatan dan adat dengan lingkungan sekitarnya, antara lain melalui praktik ekowisata berbasis masyarakat.
"Ekowisata akar rumput yang mereka jalankan menawarkan model konservasi yang digerakkan oleh masyarakat lokal, berbeda dengan pengembangan pariwisata yang dipimpin oleh negara," ujarnya.
Mugiyanto mengatakan praktik serupa juga terdapat di berbagai wilayah Indonesia sehingga pengalaman masyarakat adat perlu menjadi bagian dari pengembangan tata kelola konservasi yang berkelanjutan.
"Oleh karena itu, saya ingin menegaskan bahwa Indonesia tetap berkomitmen penuh untuk memajukan tata kelola yang inklusif bagi konservasi berkelanjutan melalui kemitraan dengan masyarakat adat di Indonesia," katanya.
Dalam diskusi tersebut, keterlibatan masyarakat adat menjadi salah satu perhatian dalam pengelolaan situs warisan dunia, terutama karena sejumlah situs berada seluruhnya atau sebagian di wilayah dan tanah masyarakat adat.
Forum juga membahas tantangan berupa keterbatasan keterlibatan masyarakat adat dalam proses nominasi dan pengelolaan, berkurangnya kendali atas tanah dan sumber daya, pembatasan akses dan pemanfaatan, serta belum optimalnya pembagian manfaat pariwisata.
Pendekatan berbasis hak asasi manusia dalam pengelolaan warisan dunia dinilai penting untuk memastikan perlindungan hak masyarakat adat, termasuk melalui tata kelola kolaboratif, mekanisme pemulihan, serta penerapan prinsip free, prior and informed consent (FPIC) dalam proses yang berdampak terhadap masyarakat adat.
Melalui penyampaian tersebut, Indonesia menekankan pentingnya menempatkan pengetahuan, praktik, dan partisipasi masyarakat adat sebagai bagian dari upaya menjaga nilai budaya dan alam sekaligus memperkuat konservasi berkelanjutan.