Ia menilai penguatan kelembagaan bukan sekadar perubahan struktur pemerintahan. Hal yang lebih penting adalah memastikan setiap urusan strategis mendapat perhatian dan penanganan yang semakin optimal.

Salah satunya adalah penguatan kelembagaan pesantren melalui hadirnya Direktorat Jenderal Pesantren. Menurut Wamenag, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tiga fungsi pesantren sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Penguatan Ditjen Pesantren bukan sekadar penambahan struktur di Kementerian Agama. Yang ingin kami perkuat adalah ekosistem pesantren dan manfaatnya bagi umat,” ujar Wamenag Romo Syafi'i.

Ia menambahkan Kementerian Agama memiliki ruang pengabdian yang luas, mulai dari peningkatan kualitas kehidupan keagamaan, pendidikan, pesantren, hingga pelayanan kepada umat.

Seluruh ikhtiar tersebut menjadi bagian dari kerja bersama Kementerian Agama dalam mendukung agenda pemerintahan Presiden Prabowo.