NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengemukakan pencegahan korupsi yang melibatkan kepala daerah tidak cukup diselesaikan melalui operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, tetapi perlu terus menguatkan mekanisme pencegahan dari awal.

"Kalau saya ditanya, apa yang harus dilakukan memberantas korupsi? Maka jawabannya adalah pemberantasan tidak bisa hanya di ujung (hilir) atau OTT, oleh karenanya kami harus membenahi persoalan sejak awal," kata Bima di Gedung Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu.

Dia mengatakan, dalam kasus korupsi kepala daerah upaya pencegahan melihat banyak aspek, mulai dari mengedukasi cara masyarakat dalam memilih calon pemimpin sampai pembenahan sistem partai saat mempersiapkan kandidat kepala daerah.

Sepanjang 2005 hingga 2025 jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi mencapai 506 orang.