Adapun rinciannya, yakni gubernur sebanyak 39 kasus, wakil gubernur tujuh kasus, bupati 286 kasus, wakil bupati 66 kasus, wali kota 78 kasus, dan wakil wali kota 25 kasus.
Selain itu, dari angka itu, terdapat empat kasus korupsi menjerat penjabat (pj) bupati dan satu kasus pj wali kota.
Sedangkan, korupsi yang menjerat anggota DPRD sejak 2010 sampai 2025 sebanyak 545 kasus.
Ia menyebut, seorang kepala daerah bisa melakukan tindak korupsi, salah satunya karena harus mengembalikan modal politik.