Sementara itu, Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Ribka dan jajaran Kemendagri dalam menerima masukan dari hasil pengawasan KPAI di sekitar 39 kabupaten di Indonesia. Pengawasan tersebut antara lain mencakup pemenuhan hak anak atas akta kelahiran, pelindungan anak-anak di wilayah 3T, anak korban perkawinan anak, anak-anak pekerja migran Indonesia (PMI), serta anak korban pelanggaran hak pengasuhan.

Menurut Sylvana, salah satu hal yang akan ditindaklanjuti adalah usulan untuk memasukkan indikator pemenuhan hak anak dalam evaluasi kinerja kepala daerah. Namun, langkah tersebut membutuhkan perubahan regulasi. Ia menyebut hal itu merupakan komitmen yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Kemendagri.

"Beberapa hal akan kami tindak lanjuti, misalnya antara lain, yang pertama memasukkan indikator pemenuhan hak anak ke dalam evaluasi kinerja kepala daerah itu sangat penting, diperlukan perubahan regulasi untuk itu," ujar Sylvana.