NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menekankan agar sistem pengaduan publik tidak berhenti pada penyelesaian laporan masyarakat, tetapi dimanfaatkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kebijakan pemerintah daerah.

"Laporan-laporan itu kemudian tidak saja selesai, tetapi dijadikan satu evaluasi secara sistemik?" kata Bima Arya dalam penandatanganan nota kesepahaman sinergi pengelolaan SP4N-LAPOR! di Jakarta, Selasa.

Bima mengatakan peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan perlu diikuti dengan kemampuan pemerintah daerah memanfaatkan data tersebut untuk membenahi pelayanan publik secara menyeluruh.

Ia menyebut jumlah masyarakat yang menyampaikan pengaduan meningkat dari sekitar 33.000 laporan pada 2021 menjadi 73.000 laporan pada tahun sebelumnya. Sementara itu, waktu penyelesaian laporan juga semakin cepat, dari rata-rata 30 hari pada 2021 menjadi empat hari.

Menurut dia, persentase laporan yang telah diselesaikan juga telah mencapai 97 persen.

Namun, Bima menilai penyelesaian laporan secara individual belum cukup apabila tidak diikuti dengan pembenahan sistem.

Bima menyebut lima jenis aduan yang paling banyak masuk dalam sistem pengaduan publik, yakni terkait infrastruktur jalan, ketenteraman dan ketertiban umum, lingkungan hidup, administrasi kependudukan serta hak pekerja.

Ia mengatakan sejumlah persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya secara insidentil karena membutuhkan pembenahan dari sisi perencanaan, penganggaran, desain kebijakan, hingga koordinasi antarinstansi.

"Ini kan penyelesaiannya enggak bisa insidentil selesai, ke satu kasus, sudah. Tanpa dibenahi secara keseluruhan," katanya.

Bima juga mengungkapkan baru 45 persen pemerintah daerah yang telah memanfaatkan data pengaduan untuk perbaikan kebijakan.

Selain itu, sebanyak 62 persen pemerintah daerah telah mengikuti evaluasi kinerja pengelolaan pengaduan, sementara baru 12 persen kepala daerah yang menetapkan tim pengelola pengaduan.

Karena itu, Kemendagri mendorong penguatan sistem pengaduan melalui integrasi seluruh kanal pengaduan, pembinaan dan pengawasan, pemantauan dan evaluasi serta peningkatan sosialisasi kepada masyarakat.

Bima menegaskan sistem pengaduan publik perlu dibangun secara berkelanjutan agar tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepala daerah maupun pejabat pengelola.

"Gubernur boleh berganti, wali kota boleh berganti, bahkan presiden dan menteri akan berganti, tapi sistem ini harusnya abadi. Dan sistem ini harusnya terus kita perbaiki," tuturnya.