NADIKABAR.COM β Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan berdasarkan perhitungan sementara untuk ketersediaan pangan nasional hingga Desember 2026 masih mencukupi kebutuhan.
βKalau sampai di hitungan kita, sampai di bulan Desember sepertinya masih memiliki ketersediaan mencukupi untuk kebutuhan kita. Namun demikian, untuk tahun depan karena terjadi pergeseran waktu tanam tentu akan berpengaruh,β ujarnya dalam keterangan yang diterima di Banjarbaru, Jumat.
Ia menambahkan, pemerintah sedang mengidentifikasi kemungkinan terjadinya defisit pasokan sekaligus memperkirakan waktu yang berpotensi mengalami kekurangan.
Hasil perhitungan tersebut nantinya menjadi dasar dalam menentukan langkah penanganan dan pengadaan pangan.
Selain faktor produksi dalam negeri, kondisi pasar pangan global juga menjadi perhatian.
Hanif menyebut sejumlah negara membatasi ekspor pangan demi menjaga kebutuhan domestik masing-masing, sehingga upaya memenuhi kebutuhan melalui pasar internasional juga menghadapi tantangan.
Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipasi secara terukur, terutama apabila hasil pemantauan menunjukkan adanya potensi kekurangan pangan yang membutuhkan penanganan cepat.
βKalau nanti terdapat peringatan dini yang mengharuskan pengadaan pangan dilakukan dalam skala cepat, tentu akan kita diskusikan lebih detail mengenai langkah dan sistem yang diperlukan,β katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia mengarahkan pembentukan badan pengelolaan gambut sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan kawasan gambut ke depan.
Sementara itu, langkah teknis menjaga ketersediaan pangan tetap dilakukan melalui koordinasi kementerian dan lembaga terkait.
Melalui penghitungan proyeksi pasokan, pemantauan kondisi produksi, serta penyusunan langkah antisipasi, pemerintah berupaya menjaga stabilitas ketersediaan pangan nasional agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi di tengah berbagai tantangan.
Sementara itu, pemerintah tetap melakukan penghitungan lebih lanjut untuk memetakan potensi kekurangan pasokan pada tahun berikutnya.
Pergeseran waktu tanam menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan karena dapat memengaruhi waktu panen dan ketersediaan pangan.
Hanif menjelaskan, kementerian dan lembaga terkait saat ini tengah mengalkulasi proyeksi kebutuhan serta ketersediaan pangan nasional. Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah dapat menentukan kebijakan antisipatif apabila terjadi kekurangan pasokan pada periode tertentu.