Di sisi lain, data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan 41,75 persen lansia berada dalam rumah tangga pada kelompok 40 persen terbawah berdasarkan pengeluaran per kapita. Sementara itu, 44,02 persen lansia mengalami keluhan kesehatan.
Menurut Agus Jabo, kondisi tersebut menegaskan pentingnya kebijakan tentang lanjut usia yang melindungi lansia dalam kondisi rentan dan juga membuka kesempatan bagi lansia yang masih memiliki potensi untuk berkontribusi dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Kementerian Sosial mendorong tiga agenda prioritas dalam menghadapi penuaan penduduk, yakni memperkuat perlindungan sosial bagi lansia rentan, mengembangkan layanan lansia yang terintegrasi, serta mendorong pemberdayaan melalui ekonomi perak.
Melalui program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI), Kemensos terus mendorong pelayanan berdasarkan asesmen kebutuhan dengan pendekatan keluarga, komunitas, dan residensial. Penguatan layanan tersebut diarahkan untuk memastikan lansia miskin, lansia yang hidup sendiri, penyandang disabilitas, serta lansia yang membutuhkan dukungan perawatan memperoleh pelayanan sesuai kebutuhannya.
Selain perlindungan sosial, layanan lansia juga perlu menghubungkan aspek sosial, kesehatan, perawatan jangka panjang, dan dukungan psikososial. Penguatan sistem layanan berbasis komunitas melalui pendampingan, rujukan, dan pemantauan berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup lansia sekaligus mengurangi beban perawatan yang selama ini banyak ditanggung keluarga.