NADIKABAR.COM — Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Muhammad Saleh Mustafa mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD) dan pemerintah daerah dalam kerja sama distribusi cabai untuk mengurangi kesenjangan harga antara daerah produsen dan konsumen.

Saleh menilai koordinasi pemerintah daerah dan BUMD diperlukan agar pasokan cabai dari sentra produksi dapat disalurkan lebih efisien ke wilayah dengan harga tinggi, termasuk melalui pembelian yang melibatkan BUMD.

"Nah, kita ingin agar ada kerja sama pemerintah daerah untuk melakukan intervensi," kata Saleh seusai menghadiri Rembuk Nasional Pemuda Indonesia ke-3 di Jakarta, Sabtu.

Ia mencontohkan perbedaan harga cabai yang ditemukannya saat mengunjungi petani di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dengan harga yang menurut keterangannya dapat mencapai Rp250.000 per kilogram (kg) di Papua.

"Harganya flat kemarin Rp45.000 per kg. Tapi kalau di Papua kan sampai Rp250.000 per kg," ujarnya.

Saleh menjelaskan petani cabai di Magelang telah memanfaatkan sistem lelang yang terbuka bagi pembeli dari berbagai daerah sehingga pemasaran hasil panen dapat menjangkau pasar yang lebih luas.

"Ini ternyata di petani cabai di sana, dia sudah menggunakan sistem lelang," katanya.

Menurut dia, selisih harga tersebut menunjukkan perlunya memperkuat hubungan perdagangan antara sentra produksi dan wilayah yang membutuhkan tambahan pasokan melalui kerja sama pemerintah daerah.

Ia menilai BUMD dapat turut membantu mengoordinasikan pembelian dan penyaluran cabai sehingga rantai perdagangan dapat diperpendek dan harga di tingkat konsumen lebih terjangkau.

"Sehingga mungkin badan usaha daerah, (seperti) di Papua, bisa melakukan koordinasi sehingga cabai ini bisa dibeli dari pemerintah atau badan usaha daerahnya," tuturnya.

Sementara itu, data Kementerian Pertanian menunjukkan sebanyak 26 kabupaten sentra produksi menyumbang sekitar 65 persen dari total produksi cabai nasional.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Sudi Mardianto menyebut produksi cabai rawit nasional pada Oktober 2026 diperkirakan mencapai 133 ribu ton, sedangkan cabai besar sekitar 115 ribu ton.

Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 26 Oktober 2026 juga sempat melaporkan harga cabai rawit merah berada 61,6 persen di atas harga acuan penjualan, sementara cabai merah keriting melampaui harga acuan sebesar 43,03 persen.

Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia, harga rata-rata cabai rawit merah di tingkat pedagang eceran secara nasional pada Sabtu tercatat Rp96.200 per kg dan cabai merah keriting Rp83.500 per kg.

Di Papua, pemerintah provinsi sebelumnya memantau kenaikan harga cabai di Kabupaten Biak Numfor dari Rp80.000 menjadi Rp120.000 per kg pada 20 Oktober 2026.

Sebagai langkah penguatan distribusi, Kementerian Perdagangan pada Jumat (30/10) memfasilitasi pengiriman tujuh ton cabai rawit dari Probolinggo, Jawa Timur, menuju Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, untuk mengurangi kesenjangan harga.

Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, harga cabai rawit di Halmahera Utara pada 27 Oktober 2026 sempat berada pada kisaran Rp150.000 per kg.

Pengiriman tersebut difasilitasi Kemendag bersama Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara dan didukung Bapanas melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) guna memperkuat pasokan di daerah yang mengalami harga tinggi.