Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 26 Oktober 2026 juga sempat melaporkan harga cabai rawit merah berada 61,6 persen di atas harga acuan penjualan, sementara cabai merah keriting melampaui harga acuan sebesar 43,03 persen.
Berdasarkan Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia, harga rata-rata cabai rawit merah di tingkat pedagang eceran secara nasional pada Sabtu tercatat Rp96.200 per kg dan cabai merah keriting Rp83.500 per kg.
Di Papua, pemerintah provinsi sebelumnya memantau kenaikan harga cabai di Kabupaten Biak Numfor dari Rp80.000 menjadi Rp120.000 per kg pada 20 Oktober 2026.
Sebagai langkah penguatan distribusi, Kementerian Perdagangan pada Jumat (30/10) memfasilitasi pengiriman tujuh ton cabai rawit dari Probolinggo, Jawa Timur, menuju Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, untuk mengurangi kesenjangan harga.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, harga cabai rawit di Halmahera Utara pada 27 Oktober 2026 sempat berada pada kisaran Rp150.000 per kg.
Pengiriman tersebut difasilitasi Kemendag bersama Bank Indonesia Perwakilan Maluku Utara dan didukung Bapanas melalui program Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) guna memperkuat pasokan di daerah yang mengalami harga tinggi.