Didik menegaskan kebijakan yang telah diambil otoritas, seperti ketentuan free float dan kewajiban pengungkapan bagi pemegang saham 1 persen dinilai belum memberikan bukti konkret atau dampak positif berkelanjutan pada fungsi pasar sehari-hari.
"Namun faktanya di lapangan masih dianggap belum ada bukti konkritnya. Aturan-aturan tersebut dinilai belum memberikan dampak positif yang berkelanjutan terhadap fungsi pasar sehari-hari," tambahnya.
Didik mengibaratkan pasar modal seperti kerang laut yang paling dini mendeteksi kerusakan lingkungan lewat polutan yang diserapnya. Penurunan tajam ini berfungsi sebagai peringatan dini (early warning system) terhadap kesehatan ekonomi politik Indonesia secara keseluruhan.
Sama halnya dengan pasar modal Indonesia yang dinilai dapat menandakan alarm bahaya bagi ekonomi jika masalah tersebut terus berlangsung. Jika masalah integritas, transparansi kepemilikan, dan pengawasan ini tidak segera dibenahi, konsekuensinya akan sangat serius.
"Ini menandakan alarm bahaya terhadap ekonomi politik Indonesia secara lebih luas. Karena itu, kejadian ini tidak bisa dianggap enteng sehingga harus ditanggapi secara serius dengan kebijakan dan aksi," bebernya.