Menurut Didik, ada masalah yang mendasar, yakni trust alias kepercayaan pelaku pasar. Ia menyebut mereka tidak percaya terhadap pembentukan harga yang terjadi, transparansi kepemilikan yang dianggap bermasalah dan juga tata kelola pasar modal serta ada dugaan pengawasan yang ditingkahi politik.

"Jika persoalan ini tidak diselesaikan, konsekuensinya biaya modal perusahaan dapat meningkat dan investor institusional dapat mengurangi eksposurnya. Akibatnya pasar modal menjadi lembaga ekonomi yang kurang bermanfaat dimana kemampuannya membiayai kegiatan ekonomi dan industri nasional anjlok dan melemah," bebernya.

Menghadapi hukum besi pasar yang tidak bisa diabaikan, otoritas keuangan dan pasar modal didesak untuk segera melakukan pembenahan dari dalam. Pemerintah dan lembaga terkait, termasuk OJK, BEI, dan KSEI harus mengambil langkah-langkah konkrit.

Pertama, melakukan audit dan transparansi secara menyeluruh terhadap kelembagaan pengawas. Kedua, menyatukan data kepemilikan, mengidentifikasi konsentrasi ekstrem. Ketiga, menelaah indikasi transaksi terkoordinasi, serta menetapkan standar pengungkapan yang dapat diuji.

"Dengan demikian, pasar bisa dikoreksi dengan bukti kepatuhan dan tindakan pengawasan yang terukur, disertai perlindungan hak investor dan prosedur hukum yang adil," imbuhnya.