NADIKABAR.COM β Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Anwar Usman berkomitmen untuk menjalankan tugas barunya sesuai dengan amanat Pasal 16 Undang-Undang Dasar 1945 setelah resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.
Anwar menjelaskan kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat, bahwa kewajibannya sebagai anggota dewan pertimbangan adalah memberikan nasihat serta pertimbangan kepada kepala negara berdasarkan aturan tata negara yang berlaku.β
"Saya sesuai dengan amanat Konstitusi Pasal 16 UUD 45. Itu aja tugas saya," kata Anwar.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan independensinya dengan menolak memberikan tanggapan atas isu hukum atau gugatan yang sedang berproses di MK.
β"Enggak mau mengintervensi dan enggak mau diintervensi oleh siapa pun. Nah, itu lah intinya," ujarnya.
βAnwar menilai bahwa memberikan pandangan terkait perkara di MK, sekalipun berstatus mantan hakim, dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi secara tidak langsung.
βIa juga menepis anggapan adanya komunikasi politik maupun konsultasi khusus dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang memiliki hubungan keluarga sebagai keponakannya, menjelang dan saat prosesi pelantikan berlangsung.
β"Enggak ada, saya jarang ketemu. Berapa bulan ini baru ketemu tadi aja nih. Enggak ada. Dan saya sendiri enggak mau. Saya kan bukan orang politik," tuturnya.
βAnwar menyampaikan bahwa dirinya siap mulai berkantor di gedung Wantimpres serta menjalankan tugas secara intensif pada pekan depan.
β"Insyaallah saya akan melaksanakan tugas dengan niat untuk beribadah pada Allah, mengabdi pada bangsa dan negara," kata Anwar.