Persidangan dijadwalkan berlangsung selama empat pekan. Namun, belum ada putusan yang menyatakan pemerintah Kanada bersalah. Hasil persidangan ini akan menjadi ujian penting untuk melihat sejauh mana pengadilan dapat meminta pertanggungjawaban negara atas kebijakan iklimnya.
Fenomena gugatan terhadap pemerintah terkait persoalan lingkungan bukan hal asing bagi Indonesia. Pada Oktober 2026, gugatan warga terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Pontianak.
Dikutip dari Channel News Asia (CNA), gugatan tersebut diajukan empat penggugat, termasuk organisasi masyarakat adat AMAN, terhadap pemerintah yang dinilai lalai menangani kebakaran dan dampak kabut asap di wilayah tersebut.
Presiden Prabowo Subianto dan Gubernur Kalimantan Barat termasuk di antara 10 pihak yang menjadi tergugat. Penggugat menilai pemerintah melakukan kelalaian serius dalam mengendalikan kebakaran hutan dan mengawasi upaya pemadaman.