"Di sini ada 31 KK yang terdampak, sebelum tahun 90-an, jadi di tahun 60 itu tuh sudah ada warga masyarakat yang ada di sini dan salah satunya memang kita pun juga kalau zaman dahulu itu kan kita modelnya Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda)," ungkapnya.

Di kesempatan yang sama, salah satu pengurus paguyuban, Ronald (45), pihaknya juga menunjukkan bukti pembayaran pajak tahun 1989. Dengan dasar itulah, pihaknya menolak adanya pengosongan lahan.

"Dan ini sudah ada bukti di tahun '89 itu kita sudah mengantongi bukti dengan adanya PBB yang sudah terbayar, nah seperti itu. Jadi ini landasan dari kita untuk menolak dan lain sebagainya, itu bahwa kita mau tetap tinggal di sini sebab kita mempunyai dasar-dasar landasannya," bebernya.

Dihubungi terpisah, Manajer Humas Daop VI PT KAI, Feni Novida Saragih, mengatakan pengosongan lahan di kawasan Stasiun Jebres karena akan ada penataan dan perluasan. Untuk itu, pihaknya meminta melakukan pengosongan lahan di Ledoksari.

"Untuk mendukung pertumbuhan angkutan di Stasiun Solo Jebres yang tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan baik bagi operasional kereta api dan masyarakat, maka diperlukan pengembangan dan penataan. Pengembangan tersebut salah satunya yakni perluasan Stasiun Solo Jebres. Dalam melakukan penataan dan pengembangan ini, KAI Daop 6 Yogyakarta bukan semata-mata mengosongkan kawasan, melainkan sebagai bagian dari kewajiban perusahaan untuk melakukan pengamanan atau optimalisasi aset perusahaan untuk ruang pelayanan publik," kata Feni melalui keterangan tertulis yang diterima NadiKabar, Rabu (9/9).

Ia menuturkan, KAI mengantongi dasar hukum kuat atas lahan tersebut, yakni Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 23 Tahun 1996.

"Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya dalam penataan aset di Stasiun Solo Jebres, KAI didukung sejumlah bukti. Salah satunya Sertifikat Hak Pakai Nomor 23 Tahun 1996," kata Feni dalam keterangannya yang diterima NadiKabar, Rabu (9/9).

Feni memaparkan, SHP tersebut merupakan tindak lanjut dari sejarah panjang transformasi perusahaan, mulai dari era Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA), Perumka, hingga kini menjadi PT KAI (Persero). Upaya penyertifikatan aset ini juga diperkuat dengan dokumen pendukung seperti Groundkaart milik KAI dan Peta Bumi Tahun 1947 yang dikeluarkan pemerintah.